Kamis, 06 Desember 2012

Pembantaian Islam Rohingya dan Ancaman Bagi Umat Budha Indonesia


l
13438229421364947682
Umat Budha Klaim Etnis Bangali Sebagai terorist (www.voa-islam.com)
                 Konflik Myanmar menyita perhatian dunia internasional akhir-akhir ini. Penindasan yang dialami Muslim Rohingya membuka mata atas sejarah mereka sebagai etnis Myanmar yang tidak diakui. Mereka dianggap penduduk illegal dan disinyalir berhubungan dengan jaringan alqaeda. Dan kemungkinan etnis rohingya hendak mendirikan Negara berdasarkan syariat Islam. Kasus ini hampir serupa dengan Gerakan Aceh Merdeka di Indonesia.Ada sekitar 137 etnis disana termasuk beberapa etnis islam lainnya seperti Islam china, Islam India dan mereka diakui serta hidup berdampingan . etnis Islam Rohingya tidak mendapat pengakuan dari Negara Myanmar, hal ini diperkirakan karena etnis Rohingya memiliki latar belakang yang berbeda sehingga mereka menjadi etnis terpinggirkan yang hidup di perbatasan Myanmar dan Banglaesh .
Konon ada 2 etnis yang ditindas di Myanmar tetapi hanya etnis Islam rohingya yang mendapat simpati dari Indonesia. seolah-olah masyarakat Indonesia hanya bersolidaritas terhadap yang seiman. Bahkan akibat solidaritas ke-seimanan yang tinggi hingga ada isu-isu mereka hendak ditampung di Indonesia. Sungguh hal ini akan menguntungkan Negara lain, pemerintah Indonesia mengurus konflik – konflik antar sesama warga Negara saja belum berjalan oftimal tetapi malah berhembus isu hendak menampung warga Negara yang tidak jelas. Apabila itu demi kemanusiaan patut diberi apresiasi namun sayangnya hal demikian timbul karena solidaritas yang seiman.
                      Jumlah korban pembantaian Islam Rohingya tampaknya dilebih-lebihkan ,menurut “seorang jurnalis Muslim Rohingnya mengatakan, sekira 4.000 warga Muslim Rohingya dilaporkan tewas dibantai” (www.ambonekspres.com pada 1/8/2012). Sedangkan menurut berita di okezone Kerusuhan yang pecah pada Juni lalu di Rakhine, menyebabkan sekira 78 orang tewas. Insiden ini juga menyebabkan puluhan ribu warga menyelamatkan diri, karena rumah mereka terbakar. 4.000 berbanding dengan 78 , dengan demikian media sudah ikut menjadi provokator .
                    Pembantaian etnis Rohingya tampaknya sudah merambah menjadi konflik dalam negeri (Negara Indonesia red), hal ini terbukti dengan adanya pernyataan Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh yang meminta Pemerintah Aceh untuk menutup sementara Vihara Budha di Banda Aceh, sampai umat Budha di Myanmar memberikan kedamaian dan jaminan hak asasi bagi Muslim Rohingya di Myanmar.
“Penutupan Vihara Budha ini perlu dilakukan untuk memberikan tekanan kepada umat Budha di Aceh dan Indonesia agar mereka ikut mendesak para bhiksu di Myanmar untuk melindungi warga muslim di sana,” kata Ketua TPM Aceh, Safaruddin SH, kepada Serambinews.com, di Banda Aceh, Senin (30/7/2012) seperti dilansir dari situs www.atjehcyber.net .
                   Terkait hal ini, Yuswar yang menjabat Ketua Yayasan Vihara Dharma Bhakti dan Ketua Dewan Pengawas Yayasan Buddha Banda Aceh menyatakan, pihaknya akan segera menyurati pimpinan Walubi di Indonesia, untuk menyatakan penyesalan mendalam terhadap tragedi kemanusiaan di Myanmar.
Kekawatiran bagi umat Budha tampak sudah muncul , hal ini terbukti Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HikmaBudhi) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan kekhawatirannya bahwa tindakan kekerasan kepada komunitas beragama Muslim, Rohingya, di Myanmar akan menimbulkan sentimen agama di Indonesia.
                   Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan meskipun tindakan pemerintah Myanmar kepada suku Rohingya tidak berkaitan dengan masalah agama, tetapi ia khawatir tindakan tersebut akan berimbas pada hubungan yang tidak baik antara kelompok muslim dan Budha di Indonesia. “Saya berharap masyarakat muslim di Indonesia menyikapi masalah yang terjadi di Myanmar secara baik,” ujarnya pada Rabu (1/8) di kantor KontraS. “Kami tidak berharap responnya menjadi liar di sini, komunitas Budha yang minoritas menjadi bulan-bulanan. Kami berharap pemerintah tidak lambat tapi segera mengambil inisiatif untuk merespon secara kenegaraan lewat mekanisme ASEAN atau lewat mekanisme bilateral diplomatis ke Myanmar,” tambah Haris. Seperti dilansir dari situs voaindonesia.com.
Sangat disayangkan jika kasus pembantaian Islam Rohingya bisa memperkeruh hubungan Budha – Islam di Indonesia. Semoga hal ini tidak menjadi ancaman bagi umat budha di Indonesia.

Selasa, 27 November 2012

Selamatkan Hutan Kita

"selamatkan hutan kita dengan menumbuhkan budaya menanam pohon dan melestarikannya demi anak cucu kita nanti"

HUTAN merupakan tumpuan dan harapan bagi setiap komponen mahkluk hidup yang ada di bumi saat ini, karena dari hutan banyak manfaat yang dapat diambil. Namun, kini sumber daya hutan baik hutan alam maupun hutan tanaman yang ada hampir sebagian besar wilayah Indonesia telah mengalami penurunan fungsi secara drastis di mana hutan tidak lagi berfungsi secara maksimal sebagai akibat dari ekploitasi kepentingan manusia dengan melakukan penebangan hutan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

Babel sendiri luas hutannya berdasarkan SK No. 357/Menhut-II/04 sekitar 657.510,00 ha. Dari luas hutan Bangka Belitung tersebut hingga pertengahan Agustus 2010  terdapat 87 kasus aktivitas pertambangan dan kebun tanpa izin (http://alamendah.wordpress.com) dan bulan November 2011 penambangan ilegal terjadi pada 30 persen luas hutan di Provinsi Bangka Belitung (http://www.eramuslim.com). Ini menunjukkan tingginya kerusakan hutan yang terjadi di provinsi ini.

Kerusakan hutan yang tinggi mengakibatkan menurunnya daya kemampuan hutan untuk menjalankan fungsi ekologisnya sehingga dapat menimbulkan masalah-masalah lingkungan yang serius. Pemandangan yang mengerikan sebagai akibat dari berkurangnya keragaman hayati, penurunan kualitas lahan/tanah, kenaikan suhu bumi, bencana alam seperti banjir dan longsor yang terjadi di berbagai tempat di Indonesia mengingatkan tinggi dan pentingnya nilai hutan kepada kita. Ini berarti bahwa terdapat nilai-nilai kebaikan dan orientasi hidup dari alam yang harus mulai dihargai.

Perlindungan hutan sebagai mata rantai pemeliharaan hutan harus merupakan bagian yang tak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam pelestarian hutan. Upaya pelestarian hutan ini harus dilakukan apapun konsekuensi yang harus dihadapi, karena sebetulnya peningkatan produktivitas dan pelestarian serta perlindungan hutan sebenarnya mempunyai tujuan jangka panjang.

Namun, dalam upaya untuk memaksimalkan fungsi hutan terkadang muncul berbagai hambatan untuk tercapainya fungsi dan manfaat hutan secara optimal yaitu dari individu manusia itu sendiri. Karena individu ini memiliki sumberdaya, baik sumber daya ekonomi maupun sumberdaya politik, mereka bisa berbuat apa saja demi memanfaatkan sumber daya ini. Akhirnya, lingkungan alam seperti hutan kemudian menjadi obyek/sasaran perlakuan dan tidak jarang pula dikorbankan.

Selain dari faktor individu manusia tersebut, pola struktur sosial dan sistem sosial di mana terbentuk dari individu/kelompok berinteraksi merupakan produk gerak sistem yang terbukti anti-ekologis. Pengaruh dari aspek politik, aspek ekonomi, aspek pendidikan, aspek hukum dan aspek-aspek lain turut terlibat baik buruknya lingkungan alam kita. Kerusakan lingkungan dan kurangnya konservasi lingkungan secara baik merupakan salah satu aspek-aspek tersebut.

Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia yang dilanjutkan dengan bulan Desember sebagai Bulan Menanam Nasional menjadi suatu titik momentum yang tepat untuk memupuk kesadaran kita dalam menjaga kelestarian hutan.

Kegiatan menanam pohon tersebut merupakan momentum strategis bagi bangsa Indonesia dalam upaya mengantisipasi perubahan iklim global, degradasi dan deforestasi hutan dan lahan, serta kerusakan lingkungan lainnya yang mengakibatkan penurunan produktivitas alam dan kelestarian lingkungan sehingga memberikan dorongan kepada semua pihak untuk selalu melaksanakan gerakan nyata penanaman pohon secara massal sehingga menambah tutupan lahan dan mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor, konservasi keanekaragaman hayati, pencegahan dampak perubahan iklim sehingga mendukung pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu,‘penyelamatan fungsi hutan dan perlindunganya sudah saatnya menjadi tumpuan harapan bagi kelangsungan jasa produksi ataupun lingkungan untuk menjawab kebutuhan manusia.

Upaya perbaikan lingkungan harus diawali dari keinginan bersama yang masuk dalam suatu sistem secara terintegrasi dan komprehensif. Namun, mengendalikan jalinan sistem bukan pekerjaan mudah. Selain membutuhkan kerjasama antar berbagai subsistem yang sinergis, moral juga memiliki andil yang sangat penting. Sebagai suatu contoh misalnya, jika suatu sistem telah berjalan sesuai dengan fungsi, status, dan peran, tetapi  nilai-nilai yang mengarahkan justru menyimpang dan lain sebagainya, maka sangat mungkin rusaklah sistem itu.

Perlu diperhatikan bahwa berinteraksi dengan alam bukan merupakan konflik kepentingan, tetapi merupakan aktivitas yang saling mengisi. Karena itu, konteks teknologi dan norma atau tradisi terletak pada muatan-muatan kearifan-kearifan lokal perlu digali dan dikembangkan lagi. Membangkitkan kearifan lokal merupakan salah satu cara menjaga lingkungan dan meredam watak eksploitasi manusia atas alam.

Selain itu, mempertahankan hutan berarti pula mempertahankan kondisi ekosistem hutan yang ada. Tekad untuk tetap mempunyai kawasan hutan yang baik harus dilakukan secara turun-temurun dan berlangsung secara terus-menerus untuk memupuk kesadaran kita dalam memenuhi kebutuhannya tanpa mengurangi kesempatan generasi-generasi masa depan dalam memenuhi kebutuhan mereka. Karena itu, mari kita selamatkan hutan kita dengan menumbuhkan budaya menanam pohon dan melestarikannya demi anak cucu kita nanti.

Sumber : www.bangkapos.com

Senin, 26 November 2012

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



Tugas
EKONOMI KOPERASI
http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQWRgWgHkwYMCAKWn9F0jCcwyQ6dWKg137MBVDIv_ZVLx6LFatt
Di Buat Oleh :
1.       Mochammad Khadafi ( 28211816 )
2EB20
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012


A. Asal Kata Koperasi
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyakyang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative,atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve,yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersamaatau yang bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenaldengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan UndangundangNomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.

B. Ide Koperasi
Ide Dasar
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingindicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiriberwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudianmelebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau sendi-sendi dasar koperasi.
Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia,Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuatdisertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudianmenjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktiviskoperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social PhylosophyOf Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.

Kerja sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secarauniversal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangatmustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo hominisocius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentumemiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong.

Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentukkerja sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lainmisalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acaraperkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama,perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dansebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.

Secara Teoritik

Beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalahsolidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentinganorang lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara danpeningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).



C. Definisi Koperasi

Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikuskoperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku "The World Cooperative Movement", jugaDr. C.R. Fay, dalam buku "Cooperative at Home and Abroad", Dr.G. Mladenant,ilmuwan asal Perancis, dalam buku "L 'Histoire des Doctrines Cooperatives", kemudianH.E. Erdman, dalam buku "Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative", FrankRobotka, dalam buku "A Theory Of Cooperative", Calvert, dalam buku "The Law andPrinciples of Cooperation", Drs. A.Chaniago dalam buku "Perkoperasian Indonesia",dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apayang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, didalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasamerumuskan tentang makna koperasi.

Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orangyang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapaitujuan ekonomi masing-masing.

Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yangberanggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dankeluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalamresolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai
Cirri cirri utama koperasi yaitu:
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan

manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi."Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who havevoluntary jointed together, to achieve a common economic end through the formation ofa demokratically controlled business organization, making equitable contribution to thecapital required and accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking"

Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan olehAliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICAdi Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusantentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasididefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secarasukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial danbudaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secarademokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yangmenyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a.    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan
kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui
b.    pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk
c.    menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan
kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
d.    Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada
anggota;
Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasisebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usahayang beranggotakan orangseorangatau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan" .

D. Nilai-Nilai Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidirikoperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri
(2) Tanggungjawab sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2) Tanggung jawab sosial
(3) Kepedulian terhadap orang lain.
E. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendidasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan olehkoperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1.    Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi
koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan
ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan
2.    non koperasi.
Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi
Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh
anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,
       1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota.
3. Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga)
    unsur yaitu :
a. Pembatasan bunga alas modal;
b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan
c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.
(Revrisond Baswir, 1997).
4. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsipkoperasi
    Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole,dalam buku "A
    Century Of Cooperative", yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik 1980), masing-masing adalah:
a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);
b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);
c. Pembatasan bunga alas modal (fix or limited interest on capital);
d. Pembagian sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinyakepada   
    koperasi (Distribution of surplus in dividend to members in propotion totheir purchase);
e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and  
   unadultered goods);
g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepadaanggota,
    pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the educationof the members,
   the board and the staff);
h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).
5. Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau

asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
b. Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar salingmempercayai;
c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
d. Tidak ada pemberian jasa modal;
e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan.

Sejak semula, penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengankebutuhan masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsipkoperasi memiliki banyak ragam.Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasimenjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang fungsional.Democratic control, termasuk asas struktural. Sedangkan asas yang berkaitandengan masalah manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit, menentukan metodedan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbedapada beberapa jenis koperasi.
ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untukmembuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapatditerapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khususguna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasiRochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di
antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengurusan dikelola secara demokratis;
c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usahakoperasi;
d. Bunga yang terbatas atas modal;
e. Netral dalam lapangan politik dan agama;
f. Tata niaga dijalankan secara tunai;
g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan karyawan
    koperasi.
Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni ataudipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997).Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua negara sepakat denganrumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3(tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niagadijalankan secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus,pengawas dan staf. Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut.Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh)prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4(empat) yang pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Kemudian dalam Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam
Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi
anggota lembaga terse but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip
sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Sementara tiga lainnya, yaitu:
a. Tata niaga dilaksanakan secara tunai;
b. Penyelenggaraan pendidikan dan
c. Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.
Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina
yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:
a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);
b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);
c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);
d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai
   (Distribution of surplus, in proportion to their purchase);
e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf
   (Providing for members, board members and staf education);
f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives).
Terakhir, adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun
1995 di Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan
tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya
adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan sukarela dan terbuka;
b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;
c. Partisipasi Ekonomi Anggota;
d. Otonomi dan Kebebasan;
e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;
f. Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;
g. Kepedulian Terhadap Komunitas.
F. Landasan Koperasi Indonesia
Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang
berlaku secara universal, keberadaan koperasi Indonesia adalah juga berdasarkan
landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang Dasar
1945.
G. Fungsi dan Peran Koperasi
1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan   
    koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam
    bidang ekonomi secara optimal.
2. Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota  
    koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.
H. Beberapa Aliran Koperasi
Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi,
seperti;
1. AIiran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai
    batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
2. AIiran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat menguasai   
    kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan Negara negara    
    persemakmuran.
3. Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnyakoperasi dapat   
    berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkanoleh sistem kapitalisme.
    AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakanbagian dari apa yang disebut sebagai
     Institutional Economic Balance Theory.
4. AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk  
    meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.
5. AIiran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki
    perekonomian semua golongan.Dalam menyikapi adanya beberapa aliran koperasi   
    tersebut, Koperasi Indonesia,tampaknya lebih bersikap moderat, yaitu menyaring semua
    nilai-nilai yang baik darimasing-masing aliran tersebut, kemudian diaplikasikan sesuai
   dengan situasi dankondisi spesifik masyarakat Indonesia.
            Dalam kenyataannya, memang tidak ada aliran yang dianut secara murni oleh
sesuatu negara.

I. Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non
Koperasi

Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain
yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana
perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan
    olehbesarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham,   
   dalamkoperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu
   orangmempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), olehkarena itu
    kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai danberkaitan dengan
    kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yangdemikian itu berbeda dengan
    badan usaha yang non koperasi. Pemegangsaham tidak harus menjadi pelanggan.
    Badan usahanyapun tidak perlu harusmemberikan atau melayani kepentingan ekonomi
    pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yangsetinggi-
    tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayananekonomi yang
    sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding denganbesarnya
    transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya,sedangkan pada badan
   usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding
   dengan saham yang dimilikinya.