Senin, 19 Januari 2015

Tugas Softskill

Harian : Merdeka.com ,16 mei 2014
judul : Kebijakan Boediono dan Deputi BI soal Century tak kebal hukum



Merdeka.com - Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menyinggung ihwal sebuah aturan dalam Bank Indonesia. Dalam peraturan itu disebutkan, Gubernur dan Deputi BI tidak dapat dipidana atas keputusan yang diambil berdasarkan iktikad baik.

Namun, saksi ahli dihadirkan jaksa, Prof. Supanto, SH., M.Hum., membantah hal itu. Dia berpendapat, kebijakan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, dan para Deputi BI dalam menangani sebuah permasalahan, dalam hal ini Bank Century, tidak kebal hukum.

"Dalam sistem hukum kita tidak mengenal kekebalan hukum (privilege). Setiap orang, warga negara ataupun penguasa sama kedudukannya di depan hukum. Kalau perbuatannya ada kesalahan bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. Tidak ada yang kebal hukum," kata Supanto saat memberikan pendapat dalam sidang terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/5).

Menurut Supanto, yang dinamakan pengambilan kebijakan berdasarkan itikad baik harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni tidak menguntungkan pribadi dan kelompoknya, dengan kata lain tidak terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), membuat kajian mendalam, ada upaya pencegahan dan penanggulangan jika terjadi hal-hal tidak diinginkan.

"Kalau ternyata tidak memenuhi kriteria itu berarti tidak beriktikad baik. Jadi tepatnya menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum," ujar Supanto.

Menurut pendapat Supanto, dari perspektif hukum pidana dan kriminologi, karena pengambil kebijakan manusia maka masih bisa berpotensi kriminal. Menurut dia, aspek kebebasan dalam mengambil kebijakan juga memiliki ukuran mengikat. Antara lain etika, kode etik, dan ketentuan informal. Maka lanjut dia, kalau ada pelanggaran maka bisa terjadi tindakan tercela dan menjadi pokok tindak pidana.

"Kebijakan ada aturan undang-undangnya. Kalau melanggar undang-undang yang menjadi dasar yang berpotensi kriminal, yang kemudian melanggar hukum dan menjadi tindak pidana. Jadi tetap bisa dipidana," lanjut Supanto.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/kebijakan-boediono-dan-deputi-bi-soal-century-tak-kebal-hukum.html

Pembahasan : "Kebijakan ada aturan undang-undangnya. Kalau melanggar undang-undang yang menjadi dasar yang berpotensi kriminal, yang kemudian melanggar hukum dan menjadi tindak pidana. Jadi tetap bisa dipidana