Senin, 21 Maret 2016


SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN (SIP) 

Sistem Informasi Pendidikan (SIP) adalah sistem informasi manajemen sekolah berbasis website yang memungkinkan sekolah melakukan administrasi terpadu dan terpusat, sekaligus memberikan akses informasi yang transparan bagi pihak-pihak terkait yang lain seperti : orang tua, anak murid, komite sekolah, departemen pendidikan nasional.

SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN (SIP), meliputi: 

  • MANAJEMEN AKADEMIK
    • Penerimaan Siswa Baru
    • Manajemen Siswa
    • Manajemen Kelas
    • Manajemen Mata Pelajaran
    • Manajemen Jadwal Pelajaran
    • Manajemen Kegiatan Belajar Mengajar
    • Manajemen Nilai
    • Manajemen Kehadiran & Keterlambatan
    • Manajemen Transkrip
    • Manajemen Bimbingan Konseling Siswa   

  • MANAJEMEN KEUANGAN
    • Manajemen SPP, dan iuran siswa lainnya
    • Manajemen Buku Besar Keuangan Sekolah
    • Transaksi Keuangan
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Laporan Aktivitas Akun  
  • MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
    • Manajemen Data Pegawai
    • Absensi Pegawai
    • Laporan Realisasi Proses Belajar Mengajar 
  • KEUNGGULAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN
    • Berbasis Website
    • Terkoneksi dengan Data Pusat
    • Tampilan Mobile
    • Mendukung Sistem Kurikulum
    • Mendukung Kelas Akselerasi
    • Mendukung Penilaian Otomatis pada LJK yang ddiperiksa komputer dengan teknologi DMS atau OMR
    • Laporan siswa mingguan via email, SMS dan MMS
    • Kolaborasi online antara sekolah dan Depdiknas

KEUNTUNGAN BAGI ORANG TUA SISWA
  • Memberikan Rasa Aman Bagi Orangtua
  • Mengantisipasi Hal-hal Buruk Ketika Pulang ke Rumah
  • Informasi Real Time
  • Pengawasan Uang Saku
  • Komunikasi yang Lebih Baik antara Sekolah dengan Orangtua
KEUNTUNGAN BAGI SISWA
  • Mengenalkan lebih dini pada Siswa dengan teknologi terbaru
  • Melihat hasil ujian, jadwal pelajaran, jadwal ujian dan informasi kegiatan belajar-mengajar real time
  • Aktivitas perpustakaan
KEUNTUNGAN BAGI SEKOLAH
  • Memudahkan pengaturan berbagai data
  • Memudahkan melihat informasi kehadiran
  • Mereduksi biaya operasional
  • Meringankan dan memudahkan pekerjaan administrasi
  • Menjaga ketertiban administrasi
  • Meningkatkan kualitas pendidikan
  • Transparansi informasi akademik dan operasional sekolah
KEUNTUNGAN BAGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
  • Memudahkan Depdiknas untuk mengumpulkan segala informasi kegiatan belajar mengajar termasuk tingkat kehadiran guru & siswa, nilai-nilai ujian siswa, dan performa guru ketika mengajar.
  • Memudahkan Depdiknas untuk mengamati dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan yang di perlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
  • Memudahkan pemberian dana beasiswa kepada murid yang berprestasi.
  • Memudahkan pemberian informasi kepada pihak-pihak terkait dalam proses pendidikan.
  • Memudahkan Diknas dalam melakukan pengawasan administrasi dan keuangan.
KEUNTUNGAN LAINNYA
Kartu pelajar RFID selain untuk kegunaan manajemen juga dapat digunakan sebagai pembayaran non tunai, Seperti pembelian di kantin atau koperasi sekolah. Orangtua dapat melakukan deposit pada kartu RFID dan saldo akan berkurang sesuai nilai transaksi.




Senin, 19 Januari 2015

Tugas Softskill

Harian : Merdeka.com ,16 mei 2014
judul : Kebijakan Boediono dan Deputi BI soal Century tak kebal hukum



Merdeka.com - Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menyinggung ihwal sebuah aturan dalam Bank Indonesia. Dalam peraturan itu disebutkan, Gubernur dan Deputi BI tidak dapat dipidana atas keputusan yang diambil berdasarkan iktikad baik.

Namun, saksi ahli dihadirkan jaksa, Prof. Supanto, SH., M.Hum., membantah hal itu. Dia berpendapat, kebijakan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, dan para Deputi BI dalam menangani sebuah permasalahan, dalam hal ini Bank Century, tidak kebal hukum.

"Dalam sistem hukum kita tidak mengenal kekebalan hukum (privilege). Setiap orang, warga negara ataupun penguasa sama kedudukannya di depan hukum. Kalau perbuatannya ada kesalahan bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. Tidak ada yang kebal hukum," kata Supanto saat memberikan pendapat dalam sidang terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/5).

Menurut Supanto, yang dinamakan pengambilan kebijakan berdasarkan itikad baik harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni tidak menguntungkan pribadi dan kelompoknya, dengan kata lain tidak terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), membuat kajian mendalam, ada upaya pencegahan dan penanggulangan jika terjadi hal-hal tidak diinginkan.

"Kalau ternyata tidak memenuhi kriteria itu berarti tidak beriktikad baik. Jadi tepatnya menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum," ujar Supanto.

Menurut pendapat Supanto, dari perspektif hukum pidana dan kriminologi, karena pengambil kebijakan manusia maka masih bisa berpotensi kriminal. Menurut dia, aspek kebebasan dalam mengambil kebijakan juga memiliki ukuran mengikat. Antara lain etika, kode etik, dan ketentuan informal. Maka lanjut dia, kalau ada pelanggaran maka bisa terjadi tindakan tercela dan menjadi pokok tindak pidana.

"Kebijakan ada aturan undang-undangnya. Kalau melanggar undang-undang yang menjadi dasar yang berpotensi kriminal, yang kemudian melanggar hukum dan menjadi tindak pidana. Jadi tetap bisa dipidana," lanjut Supanto.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/kebijakan-boediono-dan-deputi-bi-soal-century-tak-kebal-hukum.html

Pembahasan : "Kebijakan ada aturan undang-undangnya. Kalau melanggar undang-undang yang menjadi dasar yang berpotensi kriminal, yang kemudian melanggar hukum dan menjadi tindak pidana. Jadi tetap bisa dipidana

Sabtu, 29 November 2014

PAPER PENGARUH MULTIDIMENSI KOMITMEN PROFESIONAL TERHADAP PERILAKU AUDIT DISFUNGSIONAL

PENGARUH MULTIDIMENSI KOMITMEN PROFESIONAL TERHADAP
PERILAKU AUDIT DISFUNGSIONAL

A.     Latar Belakang Masalah

Kepercayaan para pemakai laporan keuangan auditan terhadap profesi akuntan publik dipengaruhi kualitas audit yang dihasilkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Probabilitas auditor menemukan kekeliriuan dan ketidakberesan dalam laporan keuangan yang diaudit dipengaruhi kemampuan teknis auditorPenelitian ini fokus pada perilaku auditor dalam pelaksanaan program audit. Dengan asumsi faktor lain tetap, pelaksanaan program audit sesuai standar profesional dapat menghasilkan audit yang memiliki kualitas tinggi. komitmen professional merupakan faktor penting yang berpengaruh terhadap perilaku auditor dalam menghadapi isu-isu etis. Komitmen Profesional Afektif (KPA) merupakan bentuk komitmen auditor terhadap profesinya yang berkaitan dengan keterikatan emosional, dimana auditor mengidentifikasikan diri dengan tujuan dan nilai-nilai profesi. Komitmen Profesional Kontinu (KPK) merupakan bentuk komitmen auditor terhadap profesinya yang berkaitan dengan pertimbangan biaya yaitu biaya-biaya yang terjadi jika meninggalkan profesi. Komitmen

Profesional Normatif (KPN) merupakan bentuk komitmen auditor terhadap profesinya karena auditor merasakan suatu tanggungjawab atau kewajiban moral untuk memelihara hubungannya
dengan profesinya. Meskipun komitmen profesional multidimensional sudah diterima secara teoritis dalam profesi akuntansi, namun masih jaarang penelitian yang menguji validitas komitmen multidimensional pada profesi auditor di Indonesia. Oleh karena itu, perilaku disfungsional auditor dalam pelaksanaan program audit dapat juga dipengaruhi komitmen profesional mereka menguji keberadaan komitmen profesional multidimensi dengan sampel akuntan yang bekerja di kantor akuntan publik di Australia. Hasil penelitian mereka menunjukkan
dimensi terpisah komitmen profesional yaitu komitmen profesional afektif, kontinu dan normatif. Meskipun ketiga dimensi komitmen professional tersebut adalah berbeda, namun didug pengaruhnya terhadap perilaku audit disfungsional adalah sama yaitu semakin kuat komitmen yang dimiliki auditor untuk setiap dimensi, maka semakin kecil kemungkinan mereka melakukan perilaku audit disfungsional.

B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, dirumuskan hipotesis penelitian sebagai berikut:
-          H1: Terdapat hubungan negatif antara komitmen profesional afektif dengan perilaku audit disfungsional (RKA dan URT).
-          H2: Terdapat hubungan negatif antara komitmen profesional kontinu dengan perilaku audit disfungsional (RKA dan URT)
-          H3: Terdapat hubungan negatif antara komitmen profesional normatif dengan perilaku audit disfungsional (RKA dan URT).
Bertujuan untuk :
-          menguji keberadaan dimensi terpisah komitmen profesional pada auditor di Indonesia
-          untuk menguji pengaruh dimensi komitmen profesional terhadap perilaku audit disfungsional
C.     Metodelogi Penelitian
Dalam penelitian ini adapun metodelogi penelitiannya yaitu :
-          Perilaku RKA adalah setiap tindakan yang dilakukan auditor selama pelaksanaan program audit yang dapat mereduksi efektivitas bukti-bukti audit yang dikumpulkan
-          Perilaku URT adalah setiap tindakan yang dilakukan auditor dengan melaporkan dan membebankan waktu audit yang lebih singkat dari waktu aktual yang digunakan untuk pelaksanaan tugas audit tertentu
D.     Konstruksi Argumen
Perilaku audit disfungsional adalah setiap tindakan yang dilakukan auditor dalam pelaksanaan program audit yang dapat mereduksi atau menurunkan kualitas audit secara langsung maupun tidak
Pengujian data dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan data mengandung non-response bias dan kemungkinan dilanggarnya asumsi-asumsi yang harus dipenuhi pada estimasi maximum likelihood dengan model persamaan struktural. Hasil pengujian non-response bias dengan uji t menunjukkan data yang digunakan pada penelitian ini bebas dari non-response bias. Hasil pengujian mengindikasikan data penelitian memenuhi asumsi-asumsi yang disyaratkan pada estimasi maximum likelihood dengan model persamaan struktural yaitu data memiliki distribusi normal, bebas dari data outliers, dan tidak terdapat multikolinearitas (2008). Data penelitian ini memiliki distibusi normal karena tidak terdapat nilai C.R yang lebih besar dari ± 2,58 untuk semua indikator penelitian maupun multivariate. Selanjutnya data penelitian ini juga bebas dari multikolinearitas yang ditunjukkan melalui nilai determinant of sample covariance matrix yang lebih besar dari 0 yaitu untuk model perilaku RKA sebesar 1,036 dan untuk model perilaku URT sebesar 1,072, dan tidak terdapat korelasi antara variabel eksogen yang lebih besar dari 0,9.
·         Dimensionalitas Komitmen Profesional
Untuk menguji keberadaan komitmen profesional multi-dimensi dilakukan analisis factor konfirmatori dengan tiga model Seluruh model diuji dengan menggunakan estimasi maksimum likelihood dengan program AMOS. Untuk menentukan keseuaian model, digunakan beberapa indeks kesesuaian yang baik yaitu; Chi square dengan nilai yang kecil, probabilitas ≥0,5, Chi square/df dengan nilai < 2.00, GFI dengan nilai > 0,90, RMSEA dengan nilai berkisar antara 0.05-0.08, AGFI dengan nilai > 0,90, TLI dengan nilai > 0,90, dan PNFI dengan nilai berkisar antara 0,60-0,90






Meskipun model tiga faktor memiliki model kesesuaian yang lebih baik dari keseluruhan model
pengukuran, namun model kesesuain yang baik masih tetap berada di bawah ambang batas
konvensional terutama untuk ukuran fundamental yang ditunjukkan melalui chi-square sebesar
191,266 untuk derajat kebebasan 132 (p = 0,001). Selanjutnya dilakukan revisi model pengukuran atas model tiga-faktor dengan mengeliminasi indikatorindikator yang memiliki faktor loading <0,50. Empat indikator memiliki faktor loading di bawah 0,50 yaitu, KPA4 (0,282), KPK1 (0,246), KPK3 (0,141), dan KPN 3 (0,258). Selanjutnya factor loading untuk indikator-indikator untuk setiap dimensi adalah sebagai berikut; KPA(0,712-0,808), KPK (0,699-0,721), dan KPN (0,692-0,753) dengan level signifikansi p < 0,001. Berdasarkan hasil analisis konfirmatori yang dilakukan dapat disimpulkan keberadaan dimensi komitmen profesional


Reliability dan Validity


Avarage Varianced Extracted (AVE) dapat juga digunakan untuk menilai validitas diskriminan.
Validitas diskriminan berhubungan dengan prinsip bahwa pengukur-pengukur di konstruk-konstruk berbeda seharusnya tidak berkorelasi dengan tinggi. Validitas diskriminan dievaluasi lewat perbandingan akar kuadrat AVE dengan korelasi antara konstruk-konstruk berpasangan. Kriteria yang digunakan adalah nilai akar kuadrat dari AVE seharusnya melebihi korelasi antar pasangan Tabel 3 menunjukkan korelasi antara konstruk dan akar kuadrat AVE dari konstruk dimensi komitmen
profesional.


Berdasarkan analalisis faktor konfirmatori dan pengujian reliabilitas dan validitas dapat disimpulkan keberadaan dimensi terpisah komitmen profesional. Hasil penelitian ini menambah dukungan empiris terhadap hasil penelitian Smith dan hall sebesar 0,911 dan validitas sebesar 0,505. Selanjutnya hasil pengujian terhadap model pengukuran perilaku URT menunjukkan nilai factor loading berkisar antara 0,737-0,748 dengan nilai reliabilitas konstruk sebesar 0,84 dan validitas 0,557. Dengan demikiaan dapat disimpulkan bahwa model pengukuran RKA dan URT adalah sesuai dengan data.

Hasil Pengujian Model Pengukuran Perilaku
RKA dan URT




Model pengukuran perilaku RKA dan URT diuji dengan dengan analisis faktor konfirmatori
(Confirmatory Factor Analysis) dan pengujian terhadap reliabilitas dan validitas konstruk. Hasil
pengujian model pengukuran perilaku RKA menunjukkan nilai faktor loading berkisar antara
0,651-0,753 dengan nilai reliabilitas konstruk sebesar 0,911 dan validitas sebesar 0,505. Selanjutnya hasil pengujian terhadap model pengukuran perilaku URT menunjukkan nilai factor loading berkisar antara 0,737-0,748 dengan nilai reliabilitas konstruk sebesar 0,84 dan validitas 0,557. Dengan demikiaan dapat disimpulkan bahwa model pengukuran RKA dan URT adalah sesuai
dengan data
E.      Kesimpulan dan Saran
Penelitian ini dimaksudkan untuk 2 (dua) tujuan. Pertama adalah menguji validitas dari model tiga-komponen KP auditor yang bekerja di KAP. Kedua adalah menguji pengaruh dimensi komitmen profesional terhadap perilaku RKA dan URT. Hasil analisis faktor konfirmatori dan pengujian reliabilitas dan validitas memberikan dukungan empiris atas dimensi terpisah komitmen professional pada auditor yang bekerja di KAP. Hasil pengujian pengaruh dimensi komitmen profesional dengan pperilaku RKA dan URT tercampur. Meskipun teori mengatakan bahwa keseluruhan dimensi komitmen professional berpengaruh dengan perilaku auditor, hasil penelitian tidak demikian. Hasil penelitian menunjukkan hanya dimensi komitmen professional normatif (KPN) yang berpengaruh negatif dan signifikan dengan perilaku RKA dan URT, sedangkan dimensi komitmen profesional afektif (KPA) hanya berpengaruh negatif dengan perilaku RKA pada level yang marginal. Selanjutnya pengaruh dimensi komitmen profesional kontinu (KPK) dengan perilaku RKA dan URT tidak sesuai dengan yang diekspektasi.
Hasil penelitian ini memiliki implikasi untuk penelitian mendatang. Hasil-hasil penelitian terdahulu yang menunjukkan anteseden dan konsekuen komitmen profesional yang tercampur menunjukkan pentingnya pengujian anteseden maupun koneskuen dimensi terpisah komitmen profesional. Temuan yang penelitian ini menunjukkan pengaruh dimensi komitmen professional terhadap perilaku RKA dan URT mengindikasikan konsekuensi dari dimensi komitmen professional adalah berbeda. Untuk itu, dianjurkan untuk penelitian mendatang melakukan penelitian untuk menguji anteseden dan konsekuen dimensi terpisah komitmen professional Dalam menginterpretasikan hasil penelitian ini perlu diperhatikan keterbatasan penelitian ini. Pertama, pemilihan sampel dilakukan dengan tidak menggunakan metode sampling probability, dengan demikian hasil penelitian ini tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh auditor di Indonesia. Kedua, penelitian ini menggunakan data berupa jawaban responden atas pertanyaan yang diajukan pada kuesioner penelitian. Oleh karena itu, hasil penelitian ini sangat bergantung pada kejujuran responden dalam menjawab kuesioner penelitian.

Jumat, 28 November 2014

PERKEMBANGAN STANDAR AUDIT



TUGAS VIII PERKEMBANGAN STANDAR AUDIT

Nama   :  Mochammad Khadafi
NPM     :  28211816
Kelas    :  4EB20
Dosen  :  Wahyu Widjayanti  SE. MMSI


Perkembangan Standar Audit
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampai dengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
  1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
  2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
  3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
  4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
  5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM)

Perkembangan Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

Standar umum :
1.   Keahlian dan Pelatihan Teknis yang Memadai
   Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan       pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.   Indepedensi Dalam Sikap Mental
   Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.   Kemahiran Profesional yang Cermat dan Seksama
   Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Standar pekerjaan lapangan :
1.    Perencanaan dan Supervisi Audit
   Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.    Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern
   Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.    Bukti audit yang cukup dan kompeten
   Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Standar pelaporan :
1.    Pernyataan apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.
   Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.


2.    Pernyataan mengenai ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum
   Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

3.    Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan
   Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

4.    Pernyataan pendapat  Auditor atas laporan keuangan secara keseluruhan
   Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
 
 https://harmbati.wordpress.com/2014/11/19/perkembangan-standar-audit-dan-etika-profesi-akuntansi/