Sabtu, 29 November 2014

PAPER PENGARUH MULTIDIMENSI KOMITMEN PROFESIONAL TERHADAP PERILAKU AUDIT DISFUNGSIONAL

PENGARUH MULTIDIMENSI KOMITMEN PROFESIONAL TERHADAP
PERILAKU AUDIT DISFUNGSIONAL

A.     Latar Belakang Masalah

Kepercayaan para pemakai laporan keuangan auditan terhadap profesi akuntan publik dipengaruhi kualitas audit yang dihasilkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Probabilitas auditor menemukan kekeliriuan dan ketidakberesan dalam laporan keuangan yang diaudit dipengaruhi kemampuan teknis auditorPenelitian ini fokus pada perilaku auditor dalam pelaksanaan program audit. Dengan asumsi faktor lain tetap, pelaksanaan program audit sesuai standar profesional dapat menghasilkan audit yang memiliki kualitas tinggi. komitmen professional merupakan faktor penting yang berpengaruh terhadap perilaku auditor dalam menghadapi isu-isu etis. Komitmen Profesional Afektif (KPA) merupakan bentuk komitmen auditor terhadap profesinya yang berkaitan dengan keterikatan emosional, dimana auditor mengidentifikasikan diri dengan tujuan dan nilai-nilai profesi. Komitmen Profesional Kontinu (KPK) merupakan bentuk komitmen auditor terhadap profesinya yang berkaitan dengan pertimbangan biaya yaitu biaya-biaya yang terjadi jika meninggalkan profesi. Komitmen

Profesional Normatif (KPN) merupakan bentuk komitmen auditor terhadap profesinya karena auditor merasakan suatu tanggungjawab atau kewajiban moral untuk memelihara hubungannya
dengan profesinya. Meskipun komitmen profesional multidimensional sudah diterima secara teoritis dalam profesi akuntansi, namun masih jaarang penelitian yang menguji validitas komitmen multidimensional pada profesi auditor di Indonesia. Oleh karena itu, perilaku disfungsional auditor dalam pelaksanaan program audit dapat juga dipengaruhi komitmen profesional mereka menguji keberadaan komitmen profesional multidimensi dengan sampel akuntan yang bekerja di kantor akuntan publik di Australia. Hasil penelitian mereka menunjukkan
dimensi terpisah komitmen profesional yaitu komitmen profesional afektif, kontinu dan normatif. Meskipun ketiga dimensi komitmen professional tersebut adalah berbeda, namun didug pengaruhnya terhadap perilaku audit disfungsional adalah sama yaitu semakin kuat komitmen yang dimiliki auditor untuk setiap dimensi, maka semakin kecil kemungkinan mereka melakukan perilaku audit disfungsional.

B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, dirumuskan hipotesis penelitian sebagai berikut:
-          H1: Terdapat hubungan negatif antara komitmen profesional afektif dengan perilaku audit disfungsional (RKA dan URT).
-          H2: Terdapat hubungan negatif antara komitmen profesional kontinu dengan perilaku audit disfungsional (RKA dan URT)
-          H3: Terdapat hubungan negatif antara komitmen profesional normatif dengan perilaku audit disfungsional (RKA dan URT).
Bertujuan untuk :
-          menguji keberadaan dimensi terpisah komitmen profesional pada auditor di Indonesia
-          untuk menguji pengaruh dimensi komitmen profesional terhadap perilaku audit disfungsional
C.     Metodelogi Penelitian
Dalam penelitian ini adapun metodelogi penelitiannya yaitu :
-          Perilaku RKA adalah setiap tindakan yang dilakukan auditor selama pelaksanaan program audit yang dapat mereduksi efektivitas bukti-bukti audit yang dikumpulkan
-          Perilaku URT adalah setiap tindakan yang dilakukan auditor dengan melaporkan dan membebankan waktu audit yang lebih singkat dari waktu aktual yang digunakan untuk pelaksanaan tugas audit tertentu
D.     Konstruksi Argumen
Perilaku audit disfungsional adalah setiap tindakan yang dilakukan auditor dalam pelaksanaan program audit yang dapat mereduksi atau menurunkan kualitas audit secara langsung maupun tidak
Pengujian data dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan data mengandung non-response bias dan kemungkinan dilanggarnya asumsi-asumsi yang harus dipenuhi pada estimasi maximum likelihood dengan model persamaan struktural. Hasil pengujian non-response bias dengan uji t menunjukkan data yang digunakan pada penelitian ini bebas dari non-response bias. Hasil pengujian mengindikasikan data penelitian memenuhi asumsi-asumsi yang disyaratkan pada estimasi maximum likelihood dengan model persamaan struktural yaitu data memiliki distribusi normal, bebas dari data outliers, dan tidak terdapat multikolinearitas (2008). Data penelitian ini memiliki distibusi normal karena tidak terdapat nilai C.R yang lebih besar dari ± 2,58 untuk semua indikator penelitian maupun multivariate. Selanjutnya data penelitian ini juga bebas dari multikolinearitas yang ditunjukkan melalui nilai determinant of sample covariance matrix yang lebih besar dari 0 yaitu untuk model perilaku RKA sebesar 1,036 dan untuk model perilaku URT sebesar 1,072, dan tidak terdapat korelasi antara variabel eksogen yang lebih besar dari 0,9.
·         Dimensionalitas Komitmen Profesional
Untuk menguji keberadaan komitmen profesional multi-dimensi dilakukan analisis factor konfirmatori dengan tiga model Seluruh model diuji dengan menggunakan estimasi maksimum likelihood dengan program AMOS. Untuk menentukan keseuaian model, digunakan beberapa indeks kesesuaian yang baik yaitu; Chi square dengan nilai yang kecil, probabilitas ≥0,5, Chi square/df dengan nilai < 2.00, GFI dengan nilai > 0,90, RMSEA dengan nilai berkisar antara 0.05-0.08, AGFI dengan nilai > 0,90, TLI dengan nilai > 0,90, dan PNFI dengan nilai berkisar antara 0,60-0,90






Meskipun model tiga faktor memiliki model kesesuaian yang lebih baik dari keseluruhan model
pengukuran, namun model kesesuain yang baik masih tetap berada di bawah ambang batas
konvensional terutama untuk ukuran fundamental yang ditunjukkan melalui chi-square sebesar
191,266 untuk derajat kebebasan 132 (p = 0,001). Selanjutnya dilakukan revisi model pengukuran atas model tiga-faktor dengan mengeliminasi indikatorindikator yang memiliki faktor loading <0,50. Empat indikator memiliki faktor loading di bawah 0,50 yaitu, KPA4 (0,282), KPK1 (0,246), KPK3 (0,141), dan KPN 3 (0,258). Selanjutnya factor loading untuk indikator-indikator untuk setiap dimensi adalah sebagai berikut; KPA(0,712-0,808), KPK (0,699-0,721), dan KPN (0,692-0,753) dengan level signifikansi p < 0,001. Berdasarkan hasil analisis konfirmatori yang dilakukan dapat disimpulkan keberadaan dimensi komitmen profesional


Reliability dan Validity


Avarage Varianced Extracted (AVE) dapat juga digunakan untuk menilai validitas diskriminan.
Validitas diskriminan berhubungan dengan prinsip bahwa pengukur-pengukur di konstruk-konstruk berbeda seharusnya tidak berkorelasi dengan tinggi. Validitas diskriminan dievaluasi lewat perbandingan akar kuadrat AVE dengan korelasi antara konstruk-konstruk berpasangan. Kriteria yang digunakan adalah nilai akar kuadrat dari AVE seharusnya melebihi korelasi antar pasangan Tabel 3 menunjukkan korelasi antara konstruk dan akar kuadrat AVE dari konstruk dimensi komitmen
profesional.


Berdasarkan analalisis faktor konfirmatori dan pengujian reliabilitas dan validitas dapat disimpulkan keberadaan dimensi terpisah komitmen profesional. Hasil penelitian ini menambah dukungan empiris terhadap hasil penelitian Smith dan hall sebesar 0,911 dan validitas sebesar 0,505. Selanjutnya hasil pengujian terhadap model pengukuran perilaku URT menunjukkan nilai factor loading berkisar antara 0,737-0,748 dengan nilai reliabilitas konstruk sebesar 0,84 dan validitas 0,557. Dengan demikiaan dapat disimpulkan bahwa model pengukuran RKA dan URT adalah sesuai dengan data.

Hasil Pengujian Model Pengukuran Perilaku
RKA dan URT




Model pengukuran perilaku RKA dan URT diuji dengan dengan analisis faktor konfirmatori
(Confirmatory Factor Analysis) dan pengujian terhadap reliabilitas dan validitas konstruk. Hasil
pengujian model pengukuran perilaku RKA menunjukkan nilai faktor loading berkisar antara
0,651-0,753 dengan nilai reliabilitas konstruk sebesar 0,911 dan validitas sebesar 0,505. Selanjutnya hasil pengujian terhadap model pengukuran perilaku URT menunjukkan nilai factor loading berkisar antara 0,737-0,748 dengan nilai reliabilitas konstruk sebesar 0,84 dan validitas 0,557. Dengan demikiaan dapat disimpulkan bahwa model pengukuran RKA dan URT adalah sesuai
dengan data
E.      Kesimpulan dan Saran
Penelitian ini dimaksudkan untuk 2 (dua) tujuan. Pertama adalah menguji validitas dari model tiga-komponen KP auditor yang bekerja di KAP. Kedua adalah menguji pengaruh dimensi komitmen profesional terhadap perilaku RKA dan URT. Hasil analisis faktor konfirmatori dan pengujian reliabilitas dan validitas memberikan dukungan empiris atas dimensi terpisah komitmen professional pada auditor yang bekerja di KAP. Hasil pengujian pengaruh dimensi komitmen profesional dengan pperilaku RKA dan URT tercampur. Meskipun teori mengatakan bahwa keseluruhan dimensi komitmen professional berpengaruh dengan perilaku auditor, hasil penelitian tidak demikian. Hasil penelitian menunjukkan hanya dimensi komitmen professional normatif (KPN) yang berpengaruh negatif dan signifikan dengan perilaku RKA dan URT, sedangkan dimensi komitmen profesional afektif (KPA) hanya berpengaruh negatif dengan perilaku RKA pada level yang marginal. Selanjutnya pengaruh dimensi komitmen profesional kontinu (KPK) dengan perilaku RKA dan URT tidak sesuai dengan yang diekspektasi.
Hasil penelitian ini memiliki implikasi untuk penelitian mendatang. Hasil-hasil penelitian terdahulu yang menunjukkan anteseden dan konsekuen komitmen profesional yang tercampur menunjukkan pentingnya pengujian anteseden maupun koneskuen dimensi terpisah komitmen profesional. Temuan yang penelitian ini menunjukkan pengaruh dimensi komitmen professional terhadap perilaku RKA dan URT mengindikasikan konsekuensi dari dimensi komitmen professional adalah berbeda. Untuk itu, dianjurkan untuk penelitian mendatang melakukan penelitian untuk menguji anteseden dan konsekuen dimensi terpisah komitmen professional Dalam menginterpretasikan hasil penelitian ini perlu diperhatikan keterbatasan penelitian ini. Pertama, pemilihan sampel dilakukan dengan tidak menggunakan metode sampling probability, dengan demikian hasil penelitian ini tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh auditor di Indonesia. Kedua, penelitian ini menggunakan data berupa jawaban responden atas pertanyaan yang diajukan pada kuesioner penelitian. Oleh karena itu, hasil penelitian ini sangat bergantung pada kejujuran responden dalam menjawab kuesioner penelitian.

Jumat, 28 November 2014

PERKEMBANGAN STANDAR AUDIT



TUGAS VIII PERKEMBANGAN STANDAR AUDIT

Nama   :  Mochammad Khadafi
NPM     :  28211816
Kelas    :  4EB20
Dosen  :  Wahyu Widjayanti  SE. MMSI


Perkembangan Standar Audit
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampai dengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
  1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
  2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
  3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
  4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
  5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM)

Perkembangan Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

Standar umum :
1.   Keahlian dan Pelatihan Teknis yang Memadai
   Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan       pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.   Indepedensi Dalam Sikap Mental
   Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.   Kemahiran Profesional yang Cermat dan Seksama
   Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Standar pekerjaan lapangan :
1.    Perencanaan dan Supervisi Audit
   Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.    Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern
   Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.    Bukti audit yang cukup dan kompeten
   Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Standar pelaporan :
1.    Pernyataan apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.
   Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.


2.    Pernyataan mengenai ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum
   Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

3.    Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan
   Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

4.    Pernyataan pendapat  Auditor atas laporan keuangan secara keseluruhan
   Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
 
 https://harmbati.wordpress.com/2014/11/19/perkembangan-standar-audit-dan-etika-profesi-akuntansi/

Sabtu, 15 November 2014

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI PUBLIK

 

Nama   :  Mochammad Khadafi
NPM     :  28211816
Kelas    :  4EB20
Dosen  :  Wahyu Widjayanti  SE. MMSI
KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.

Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.

Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional

Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
1. Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
2. Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3. Seksi 220 Benturan Kepentingan
4. Seksi 230 Pendapat Kedua
5. Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6. Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7. Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8. Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9. Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10. Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance

Senin, 10 November 2014

ATURAN DAN 8 PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI



TUGAS VI  ATURAN DAN 8 PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Nama   :  Mochammad Khadafi
NPM     :  28211816
Kelas    :  4EB20
Dosen  :  Wahyu Widjayanti  SE. MMSI

 ATURAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI


            Pemberlakuan dan Komposisi Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
           
            Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

1 .  Kredibilitas, Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.   Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.  Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.   Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
-       Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota
-       Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
-        Interpretasi Aturan Etika.
            Interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah   memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

            Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. 
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

         Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi,
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8 PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA


Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi

            Anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Prinsip Kedua - Kepentingan Publik

            Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan
           
Prinsip Ketiga – Integritas
           
            Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

           
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

            Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.




Prinsip Keempat – Obyektivitas

            Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. 

            Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas
    .

Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

            Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.

            Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika
.

Prinsip Keenam - Kerahasiaan

            Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.

             Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

            Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.  


Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional

            Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.  


Prinsip Kedelapan - Standar Teknis

            Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
            Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.