Senin, 28 Oktober 2013

Percampuran LPG dengan DME Belum Memenuhi Keekonomisan"


Kementerian ESDM akan mempercepat pemanfaatan Di Metil Eter (DME) sebagai bahan bakar di Indonesia dalam rangka upaya diversifikasi Energi. Hal tersebut didorong oleh keluarnya Peraturan menteri ESDM No 29 tahun 2013 dan spesifikasi DME diterbitkan.  
DME tersebut akan dimanfaatkan baik sebagai DME 100 persen maupun sebagai campuran LPG-DME dengan komposisi tertentu. Akan tetapi, Pihak Pertamina kurang setuju dengan percampuran LPG dengan DME dengan tingkatan 95-5persen.
 
Mengutip dari Siaran Pers, Jakarta, Minggu (20/10/2013), Pertamina menyampaikan bahwa percampuran LPG-DME/95-5 persen belum memenuhi tingkat keekonomisan penggantian infrastruktur, baik infrastruktur penyediaan maupun infrastruktur peralatan pemanfaatan.
 
Sementara itu, Direktorat Jendral Migas mengusulkan, campuran LPG-DME diutamakan untuk LPG tabung 50 kg.
 
Oleh karena itu, DME tersebut perlu dilakukan secara bertahap. Mulai dari saat penggantian seal pada peralatan yang dapat digunakan untuk DME. Serta perlunya koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk menyiapkan standar untuk DME. (rez)

sumber : okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar